Eyang Subur telah resmi melepas tiga istrinya, istri ke 5, 7 dan ke 8. Kabar ini pun telah sampai ke telinga pihak Adi Bing Slamet, Minggu 26 Mei 2013.
Mengetahui kabar ini, Mahdi SH, salah seorang anggota Tim Pengacara Muslim yang juga sebagai penasihat hukum Adi Bing Slamet Cs, mengatakan, langkah Subur melepas istrinya, semoga menjadi langkah yang baik dan tak ada lagi pihak yang melakukan penyimpangan akidah Islam seperti dilakukan Subur.
"Secara pribadi saya sangat mengapresiasi pertaubatan dan pelepasan istri-istri ini," kata Mahdi saat ditemui hari ini.
Namun katanya, ia ingin proses hukum yang kini tengah dijalani Eyang Subur tidak dihentikan, hanya karena alasan telah menjalankan amanat MUI, melepas tiga istri.
"Kecuali kalau ternyata kasus itu berhenti atau terhenti oleh karena alasan hukum. Misalnya tidak cukup bukti, yah alasan itu jelas dapat dimaklumi," katanya.
Seperti diketahui, Eyang Subur resmi melepaskan istri ke-5, Reny Mulya Ningsih, Anniesa (istri ketujuh), dan Nita Septiarini (istri kedelapan). Disebut melepaskan dan bukan cerai, karena perkawinan ke-5 dan seterusnya sudah tidak bisa disebut pernikahan.
Sementara itu pihak Eyang Subur, melalui pengacaranya Ramdan Alamsyah belum mau berkomentar perihal tanggapan pihak Adi Bing Slamet.
Namun sebelumnya, sesuai dengan Fatwa MUI No. 17/2013, Eyang Subur akhirnya melepaskan ketiga istri terakhirnya. Kini, istri Subur yang tersisa tinggal empat. Hal ini sebelumnya telah diumumkan oleh kuasa hukum Subur, Ramdan Alamsyah.
"Permohonan fatwa dilakukan Eyang Subur melalui kami, karena ketidaktahuan Eyang terhadap hukum syariat Islam," kata Ramdan.
sumber : vivanews