Bintang model Novi Amelia, hari ini, Selasa (28/5) menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada 11 Oktober 2012. Dia saat itu mengemudikan kendaraan setengah telanjang, dan menabrak tujuh orang di wilayah Taman Sari.
Kuasa hukum Novi Amalia, Rendy Anggara Putra berharap agar pengadilan segera membebaskan kliennya. Menurut kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer itu, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terbilang sedang.
"Kalau bisa segera dibebaskan juga klien saya. Kasus Novi ini kan murni kecelakaan lalu lintas. Murni perkara laka lantas, pasal 310," kata Rendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5).
Rendy juga menilai, kecelakaan kliennya tidak mengakibatkan korban jiwa. "Kasus laka lantas yang dialami Novi kan hitungannya sedang, hanya menyebabkan orang luka-luka dan bukan laka berat yang menyebabkan kematian," ujarnya.
Seperti diberitakan, Novi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang menabrak tujuh orang di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 dengan Pasal 106 ayat 1 dan 2 Juncto 238, 310, dan 311. Ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta
sumber : kapanlagi.com