Penangguhan
penahanan yang diberikan Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) tak
serta merta membuat Raffi Ahmad leluasa bergerak. Menurut pengacara BNN,
Partahi Sihombing, Raffi hanya diperbolehkan untuk melakukan perawatan
jalan.
"Hari ini bukan dibebaskan, yang dilakukan BNN adalah dokter menilai ada kemajuan dari Raffi yang jadi penilaian. Ia diperbolehkan rawat jalan, dan bukan didibebaskan dari kasus hukumnya," tegas Partahi saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4) malam.
Ia menambahkan, BNN menjadikan Raffi sebagai tahanan kota sembari menunggu persamaan persepsi antara BNN dan Kejaksaan terkait zat Methylone. "Jadi kita mesti lihat dan menyimak apa yang dilakukan BNN. Kita masih punya waktu untuk melengkapi berkas. Statusnya saat ini tahanan kota, jadi tidak boleh ke luar kota atau ke luar negeri," katanya.
"Hari ini bukan dibebaskan, yang dilakukan BNN adalah dokter menilai ada kemajuan dari Raffi yang jadi penilaian. Ia diperbolehkan rawat jalan, dan bukan didibebaskan dari kasus hukumnya," tegas Partahi saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4) malam.
Ia menambahkan, BNN menjadikan Raffi sebagai tahanan kota sembari menunggu persamaan persepsi antara BNN dan Kejaksaan terkait zat Methylone. "Jadi kita mesti lihat dan menyimak apa yang dilakukan BNN. Kita masih punya waktu untuk melengkapi berkas. Statusnya saat ini tahanan kota, jadi tidak boleh ke luar kota atau ke luar negeri," katanya.
Raffi
juga wajib menjalani wajib lapor dan konsultasi dua kali dalam
seminggu. "Seminggu dua kali dia wajib untuk datang konsultasi. Soal
waktu, nanti akan kita sampaikan harinya," kata Partahi.
Sumber : yahoo