Majelis Ulama Indonesia (MUI) enggan memaksakan Eyang Subur menceraikan istrinya. MUI juga enggan memaksakan istri-istri Eyang Subur supaya mau diceraikan suaminya.
Yang penting MUI sudah menjalankan bagiannya dengan mengeluarkan fatwa bahwa Eyang Subur menyalahi syariat Islam. Dan fatwa itu dikeluarkan berdasarkan Al Quran. Bukan dari persepsi pribadi atau kelompok.
MUI menyayangkan apabila istri-istri Eyang Subur menolak diceraikan. Padahal, awalnya bekas panutan Adi Bing Slamet tersebut siap mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan. MUI juga bersedia untuk menuntun Eyang Subur ke ajaran yang benar sesuai syariat.
"MUI sudah turunkan fatwa kalau pak Subur sudah menyalahkan syariat Islam. Seharusnya sebagai Muslim yang baik mereka (istri-istri) Eyang Subur) perhatikan syariat Islam tersebut. Harusnya sebagai seorang muslim mentaati perintah Al Quran, perintah Allah," ucap Ketua MUI Umar Shihab, Kamis, (2/5/2013), saat dihubungi via telepon.
Meski demikian MUI tidak mau memaksakan fatwa itu dilaksanakan oleh Eyang Subur atau istri-istrinya. "Itu kalau dia mau," ucapnya.
sumber : tribunnews