Pihak pengacara Hotma Sitompul menyatakan kepada Kompas.com bahwa Hotma dan rekan-rekannya sudah tidak lagi menjadi tim kuasa hukum Raffi sejak Sabtu (27/4/2013). Pihak yang sama menyatakan pula, hal itu terjadi karena syarat yang diajukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan harus dipenuhi oleh pihak Raffi agar Raffi bisa dipulangkan dari pusat terapi dan rehabilitasi milik BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (27/4/2013), dan memeroleh penangguhan penahanan.
"Mau bicara fakta atau hukum? Kalau mau bicara fakta, sejak dikabarkan Raffi bebas (dipulangkan dari pusat rehabilitasi) pas Sabtu (27/4/2013) itu, dari siang kami sudah diputus (sebagai tim kuasa hukum Raffi) oleh Raffi. Kami tidak tahu apa-apa, tapi tiba-tiba sudah disiapkan surat pemutusan. Kami tanyakan ke Raffi, 'Surat ini dari mana? Siapa yang siapkan?' dia bilang, 'Semua sudah disiapkan BNN,'" kata Gloria Tamba, salah seorang anggota tim Hotma, ketika diwawancara melalui telepon oleh Kompas.com di Jakarta, Senin (29/4/2013) siang.
"Dia juga diminta mencabut laporan ke MKDI (Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia). BNN juga yang siapkan surat-suratnya. Jelas ini melanggar hukum. Jadi, kalau berbicara secara hukum, sudah terjawab bahwa ini melanggar hukum, karena Raffi menyetujui itu di bawah tekanan BNN. Logikanya, siapa sih yang tidak mau bebas?" katanya lagi.
"Sangat disayangkan BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan menempuh tindakan yang melanggar hukum, memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor kami. Secara hukum, tindakan BNN tersebut sangat tidak etis dan menghina profesi advokat," tulis Gloria sebelumnya, ketika diwawancara oleh Kompas.com melalui BlackBerry Messenger (BBM)-nya di Jakarta, Minggu (28/4/2013) malam.
"Lagipula, sejak kapan syarat penangguhan penahanan harus dengan melepas kuasa dari pengacara?" lanjut Gloria.
Gloria berharap BNN tidak memberi keterangan yang bukan sebenarnya mengenai syarat penangguhan penahanan Raffi dan tidak lagi dilibatkannya Hotma dan timnya menjadi kuasa hukum Raffi. "Jangan BNN mengatakan Raffi yang berkeinginan seperti itu, karena kami tahu fakta yang sebenarnya. Apa hubungan antara melepas kuasa dari pengacara dengan diberikan penangguhan penahanan? Jangan pula BNN mengatakan Raffi dikeluarkan dari rehab karena adanya permintaan dari orang tuanya," tulis Gloria lagi.
Kalau disebut bahwa Raffi dipulangkan dari pusat terapi dan rehabilitasi ketergantungan narkotika BNN di Lido dan penahanannya ditangguhkan, karena permohonan dan jaminan orangtuanya, menurut Gloria itu tak masuk akal.
"Kalau memang atas permintaan orang tua, mengapa tidak dari dulu saja Raffi dikeluarkan dari rehab, toh orangtuanya sudah dari jauh-jauh hari meminta Raffi dikeluarkan dari rehab. Ini hanya akal-akalan BNN agar tidak malu saat mengeluarkan Raffi," ungkap Gloria.
Gloria juga membeberkan bahwa mantan kliennya itu sebenarnya sudah bisa dikeluarkan dari pusat terapi dan rehabilitasi di Lido sejak MKDI membuktikan bahwa dalam tubuh Raffi sama sekali tak ada narkotika.
"Raffi memang sudah seharusnya dikeluarkan dari Lido karena Raffi bukan pecandu. Hasil pemeriksaan di MKDKI jelas menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap Raffi. Hal itu juga telah kami laporkan ke Komnas HAM. Itu sebabnya mengapa Raffi juga dipaksa mencabut laporan di MKDKI dan Komnas HAM," beber Gloria, masih melalui BBM-nya.
Gloria juga menyesalkan, apabila, setelah penangguhan tahanan Raffi, proses hukumnya tetap berlanjut. "Dilanjutkannya perkara Raffi merupakan pelanggaran hukum lanjutan dari BNN. Entah sampai kapan BNN akan terus melakukan pelanggaran hukum seperti ini,"
Sumber : kompas.com