Mantan Kabareskrim Polri itu menyerahkan diri semalam.
Polri membenarkan Susno Duadji telah menyerahkan diri semalam. Sejak dini hari tadi, Jumat 3 Mei 2013, mantan Kabareskrim Polri itu sudah berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
“Betul, Susno sejak tadi malam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Sutarman. Seperti diketahui, Polri juga atas permintaan Kejaksaan ikut memburu Susno yang ditetapkan menjadi buron sejak Senin, 29 April 2013.
Penyerahan diri Susno ini akan dijelaskan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pagi ini. Susno merupakan terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Mantan Kapolda Jabar itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menolak dieksekusi oleh tim gabungan jaksa yang mendatangi rumahnya di Bandung pekan lalu, Rabu 24 April 2013.
Susno menolak untuk dijebloskan ke penjara karena dua alasan. Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 ia anggap tidak berlaku surut. Dengan demikian, menurut mantan kapolda Jabar itu, putusan MA atas Susno batal demi hukum.
Kedua, nomor perkara antara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung berbeda. Di Pengadilan Tinggi, nomor perkara milik orang lain, tapi putusan perkara milik Pak Susno. Maka jika jaksa eksekutor bersikukuh hendak melakukan eksekusi, Susno minta jaksa menempuh upaya Peninjauan Kembali atas putusan terhadapnya untuk mengoreksi putusan itu.
sumber : vivanews
Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan. |
“Betul, Susno sejak tadi malam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Sutarman. Seperti diketahui, Polri juga atas permintaan Kejaksaan ikut memburu Susno yang ditetapkan menjadi buron sejak Senin, 29 April 2013.
Penyerahan diri Susno ini akan dijelaskan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pagi ini. Susno merupakan terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Mantan Kapolda Jabar itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menolak dieksekusi oleh tim gabungan jaksa yang mendatangi rumahnya di Bandung pekan lalu, Rabu 24 April 2013.
Susno menolak untuk dijebloskan ke penjara karena dua alasan. Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 ia anggap tidak berlaku surut. Dengan demikian, menurut mantan kapolda Jabar itu, putusan MA atas Susno batal demi hukum.
Kedua, nomor perkara antara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung berbeda. Di Pengadilan Tinggi, nomor perkara milik orang lain, tapi putusan perkara milik Pak Susno. Maka jika jaksa eksekutor bersikukuh hendak melakukan eksekusi, Susno minta jaksa menempuh upaya Peninjauan Kembali atas putusan terhadapnya untuk mengoreksi putusan itu.
sumber : vivanews