Kamis, 02 Mei 2013

Pengacara Adi: Poligami Eyang Subur Tidak Sah



Kuasa hukum Adi Bing Slamet, Mahendradatta, menyatakan poligami yang dilakukan Eyang Subur tak sah secara hukum. "Jika lebih dari empat, saya ragu nikahnya tercatat di Kantor Urusan Agama," ujarnya kala ditemui wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Mei 2013.

Menurut hukum, poligami bisa dilakukan dengan persetujuan tertulis dari istri pertama. Syaratnya pun tak main-main, misal sang istri menderita sakit menahun atau tak bisa punya keturunan, baru bisa dimadu.

"Begitu pula syaratnya hingga pernikahan keempat," ujarnya. "Bila pernikahan kelima dan seterusnya tercatat, harus dicek berarti di KUA-nya ada main," ujar Mahendra.

Selain cacat hukum, pernikahan kelima dan seterusnya yang dilakukan Subur juga melanggar aturan agama. "Di agama Islam diperbolehkan hingga empat, tapi syaratnya berat," ujarnya. Namun, bila lebih dari empat, sesuai dengan fatwa khusus yang baru dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, hukumnya haram.

Maka itu, pernikahan ini digunakan Mahendradatta sebagai bukti Subur melakukan tindak pidana penistaan agama. Hari ini kliennya, Adi Bing Slamet, diperiksa oleh Polda Metro Jaya tentang Penistaan Agama yang dilakukan Subur. "Yang dilakukannya melanggar Pasal 156 A KUHP. Bukti paling jelas adalah pernikahan itu," ujarnya.

Kuasa hukum istri-istri Subur, Made Rahman, tak tinggal diam dengan upaya Adi dan fatwa MUI. Pihaknya akan menggugat MUI ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Senin depan atas putusnya fatwa tersebut. "Sebabnya, terjadi kesalahan redaksional antara fatwa tertulis dengan yang dibacakan dalam jumpa pers," ujarnya.

Kepada pihak Adi, ia mempersilakan menggunakan jalur hukum untuk memidanakan kliennya. Sebab, di lain pihak, ia mempersiapkan serangan balik dengan memidanakan salah satu karib Adi, Arya Wiguna, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya siang tadi. Laporan dibuat oleh salah satu istri Subur, Aniesa, yang juga keponakan Arya. Sang paman dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Made belum tahu apakah nantinya Adi juga akan dilaporkan dengan tuduhan yang sama pada Adi Bing Slamet. "Nanti lihat saja, apakah Eyang Subur juga menyuruh istri-istrinya lagi untuk seperti ini (lapor polisi)," ujarnya.

sumber : tempo.co