Menurut Abu Bakar, salah satu kuasa hukum Eyang Subur, kliennya mengalami banyak kerugian dengan tuduhan Adi Bing Slamet lewat media. Bahkan lewat isu tersebut, Eyang menerima kerugian hingga Rp 10 miliar per bulan.
"Kerugian materi ada. Karena dengan itu kegiatan usaha Eyang terganggu, dan dihitung sangat besar. Usahanya ada usaha rumah produksi hingga usaha menjahit. Minimal sebulan bisa Rp 5-10 miliar hilang," ungkap Abu Bakar.
Abu Bakar menambahkan apa yang telah disebarkan Adi secara sepihak, mentransmisi semua pihak dan pembunuhan karakter.
"Yang diderita Eyang Subur dan keluarga itu kerugian materiil dan moril yang tak ternilai," sambungnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5) malam.
Menurutnya, terlapor akan segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 27 UU ITE pasal 45 dengan hukuman kurungan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Bukti sudah dirasa cukup sehingga terlapor segera dilapor sebagai tersangka. Dan mereka harus segera dipanggil. Pasalnya, 27 UU ITE pasal 45, Pidana 6 tahun dan denda 1 miliar," tegasnya.
sumber : kapanlagi.com