Eyang Subur - Arya Wiguna @ Foto: KapanLagi.com® |
Hal itu diutarakan Abu Bakar J Lamatopo, salah satu pengacara Eyang Subur, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5) malam.
"Ada beberapa rekaman radio dari pemberitaan sebelumnya. Ada statement dari berita video itu jadi bukti, termasuk video yang Arya Wiguna menghentak-hentak, itu jadi bukti," jelasnya.
Menurutnya, secara hukum bukti-bukti yang diajukannya itu kuat. Bahkan, pihaknya juga telah memiliki saksi ahli IT.
"Secara hukum kuat dua alat bukti. Print out dari media elektronik, saksi dari kita yang melihat berita di internet, dan saksi ahli terutama ahli IT," tegasnya.
sumber : kapanlagi.com