Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap pemilik karaoke Inul Vizta, Inul Daratista, ditolak.
Artinya, KCI yang mempermasalahkan nominal royalti yang harus dibayarkan Inul Vizta, dianggap tidak perlu dilanjutkan lagi. Sehingga, permintaan tambahan royalti oleh KCI tidak akan dituruti Inul.
"Setelah menilai dan menimbang, maka Majelis Hakim memutuskan bahwa materi perkara yang dimohonkan pihak penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2013.
Namun, keputusan itu belum final. Hakim masih mempersilakan pihak penggugat ataupun tergugat untuk mengajukan kasasi karena persoalan itu merupakan perkara niaga.
Setidaknya, hari ini persidangan Inul vs KCI bisa ditutup oleh hakim. "Kami nyatakan perkara no 70 ini selesai, dan sidang kami tutup," lanjut sang hakim. Dengan demikian, Inul patut bernafas lega karena ia tak perlu membayar kenaikan 7 kali lipat nominal pada KCI. Sayang, pemilik 'goyang ngebor' itu tak hadir dalam sidang kali ini karena alasan padatnya jadwal pekerjaan.
Setelah hakim mengeluarkan keputusan, Kuasa Hukum Inul, Hotman Paris Hutapea langsung berteriak 'Inul Menang!' sambil menyalami pengacara KCI.
Usai sidang, Hotman menerangkan pihaknya bisa menang karena gugatan yang dilayangkan KCI sebenarnya salah konsep. Sehingga, menurut Hotman, pihaknya sudah menang sebelum berperang. "Yang digugat PT Inul Vizta, dia salah gugat orang. Putusannya mengikat semua karaoke Inul Vizta di Indonesia. Padahal pemilik Inul Vizta itu beda-beda," jelas Hotman.
sumber : vivanews