Selasa, 28 Mei 2013

Putusan PK Jadi Hadiah Terindah Ultah Ahmad Dhani


Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali Ahmad Dhani atas putusan ceraiannya dengan Maia Estianty, menjadi kado terindah di ulang tahunnya yang jatuh pada 26 Mei 1972. Meski belum mendapat putusan resmi dari MA, Dhani mengaku lega dengan akhir dari kasusnya yang berkepanjangan itu.

"Kelihatannya sih yah (dikabulkan). Kalau ini memang benar, ya mungkin hadiah terindah yang pernah saya dapat," terang Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/5) malam.

Dhani mengaku telah menanyakan soal putusan itu ke pengacaranya. Namun sang pengacara belum mendapat surat resmi atas putusan tersebut.

"Aku belum mendapatkan surat resmi ya, tapi kalau menurut pengacara saya katanya benar gitu. Saya sudah tanya ke pengacara. Tapi kan kita belum dapat surat resmi dari MA," jelasnya.

Sebelumnya, Maia mengajukan gugatan cerai Dhani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 November 2007. Gugatan itu dikabulkan pada 23 September 2008 dan memberikan hak asuh atas ketiga anak itu kepada Maia serta mewajibkan Dhani memberikan nafkah sebesar Rp 7,5 juta setiap bulan kepada masing-masing anak.

Namun demikian, Maia tidak bisa menggunakan hak asuh itu lantaran Dhani tidak memberikan izin mendekati anak-anaknya. Keduanya kemudian mempermasalahkan hak asuh itu sehingga Dhani mengajukan Kasasi. MA kemudian menolak pengajuan Kasasi Dhani dan menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

sumber : kapanlagi.com